Ketika “Good Governance” Tak Cukup: Pelajaran dari Negara-Negara OKI

Khilmi Zuhroni
Khilmi ZuhroniPenulis
Tim Redaksi
Tim RedaksiEditor
09 Januari 2026Jumat, 01:08 WIB
17
Ketika “Good Governance” Tak Cukup: Pelajaran dari Negara-Negara OKI

Foto:Negara-negara anggota OKI (sumber: CNN indonesia)

KAJIAN JURNAL

Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu narasi terpenting dalam pembangunan bangsa modern. Untuk memacu pertumbuhan, banyak negara mengadopsi konsep good governance—tata kelola pemerintahan yang baik—yang sering dipandang universal: pemerintahan efektif, kebijakan transparan, penegakan hukum kuat, dan kontrol korupsi yang ketat. Model ini begitu populer hingga sering dianggap sebagai resep standar menuju pertumbuhan ekonomi. Namun, apa yang terjadi ketika model itu diterapkan di negara-negara yang menjunjung nilai moral dan tradisi budaya yang kuat? Pertanyaan ini menjadi inti kajian terbaru dalam artikel “Good governance and politics in OIC countries growth: Islamic moral political economy approach” karya M. Bastomi Fahri Zusak, Mohamad Egi Destiartono, dan Irham Zaki, yang terbit di International Journal of Ethics and Systems pada 2025.

Artikel ini menawarkan sudut pandang berbeda, dengan mengeksplorasi hubungan antara tata kelola pemerintahan, rezim politik, kontrol korupsi, dan pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota Organisation of Islamic Cooperation (OIC) /Organisasi Kerjasama Islam (OKI) melalui lensa ekonomi politik moral Islam (Islamic moral political economy). Pendekatan ini tidak hanya melihat indikator formal, tetapi juga menempatkan nilai moral Islam sebagai kerangka analisis fundamental dalam memahami dinamika pemerintahan dan ekonomi.


Menimbang Tata Kelola dari Perspektif Nilai Moral Islam

Salah satu kekuatan utama artikel ini adalah upayanya untuk memperluas perdebatan tentang good governance dari sekadar indikator teknokratis menjadi suatu refleksi nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Di banyak negara OIC, nilai moral Islam—seperti amanah (kepercayaan), keadilan, dan integritas sosial—bukan sekadar idealisme, tetapi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial dan politik.

Penulis menggambarkan bagaimana konsep kontrol korupsi formal—yang sering dipromosikan oleh lembaga internasional sebagai pilar good governance—tidak selalu selaras dengan mekanisme moral sosial yang ada di masyarakat Muslim. Dalam tradisi Islam terdapat konsep seperti hisbah, yaitu praktik kontrol sosial yang menekankan partisipasi komunitas dalam menjaga tingkah laku pasar dan moral publik, berbeda dengan pendekatan hukum birokratis yang kaku. Temuan empiris yang dihasilkan menunjukkan adanya kontradiksi yang mengejutkan: meskipun kualitas tata kelola dan rezim politik terbukti berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi di negara OIC, kontrol korupsi yang ditingkatkan secara formal justru berkaitan dengan penurunan pertumbuhan ekonomi.

Hal ini menjadi panggilan refleksi: indikator global yang selama ini dianggap mutlak, seperti kontrol korupsi formal, mungkin tidak selalu efektif bila dilepaskan dari konteks sosial dan moral tempat mereka diterapkan. Pendekatan moral Islam malah menekankan bahwa integritas bukan hanya soal hukuman atau sanksi institusional, tetapi lebih pada internalisasi nilai, partisipasi sosial, dan legitimasi budaya. Perspektif ini menawarkan alternatif cara pandang yang lebih holistik dalam memahami apa yang sebenarnya membuat pemerintahan itu “baik”.


Temuan Empiris yang Menantang Konsensus Global

Artikel ini menggunakan data panel dari 52 negara OIC selama periode 2012–2022, serta teknik ekonometrik Generalized Method of Moments (GMM) untuk menangani dinamika statistik dalam data lintas negara. Fokus utamanya adalah memahami hubungan antara struktur pemerintahan dan kinerja ekonomi.

Hasilnya memperlihatkan dua hal penting. Pertama, Kualitas tata kelola dan rezim politik yang stabil memiliki pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Ini sesuai dengan intuisi bahwa administrasi yang efektif, kepastian hukum dan stabilitas politik dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktivitas ekonomi.

Kedua, Kontrol korupsi formal justru menunjukkan hubungan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dalam konteks negara-negara OIC. Temuan ini bertentangan dengan banyak literatur internasional yang secara konsisten menunjukkan pengaruh positif kontrol korupsi terhadap pertumbuhan dan investasi. Penulis mengaitkan fenomena ini dengan ketidaksesuaian antara bentuk kontrol korupsi formal dan mekanisme moral sosial Islam, yang cenderung bekerja melalui komunitas dan norma moral internal daripada melalui aparat hukum eksklusif.

Temuan kedua ini sangat penting karena menunjukkan bahwa model tata kelola yang diimpor tanpa penyesuaian nilai lokal berpotensi menjadi kontraproduktif. Dalam banyak negara OIC, sistem birokrasi formal yang dijalankan tanpa legitimasi sosial dapat memperlemah rasa kepemilikan masyarakat terhadap proses pemerintahan itu sendiri.


Antara Indeks Global dan Legitimasi Sosial

Kontribusi utama artikel ini adalah memperlihatkan bahwa indeks global tata kelola, meskipun berguna sebagai alat komparatif, tidak bisa dipandang sebagai ukuran mutlak dalam semua konteks budaya dan religius. Dalam banyak masyarakat Muslim, legitimasi pemerintahan dan etika sosial memainkan peran krusial yang tidak dapat diabaikan oleh indikator formal semata.

Artikel ini menyiratkan bahwa reformasi tata kelola di negara-negara OIC sebaiknya tidak hanya berfokus pada struktur institusional, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi moral dan budaya sebagai bagian integral dari proses modernisasi. Ini termasuk penghormatan terhadap praktik nilai lokal, dialog antara struktur formal dan norma sosial, serta strategi pengendalian korupsi yang berakar pada partisipasi komunitas, bukan sekadar penegakan hukum semata.


Implikasi Kebijakan dan Arah Penelitian

Inti refleksi dari artikel ini adalah bahwa pertumbuhan ekonomi bukan semata soal angka dan indeks, tetapi juga tentang legitimasi sosial dan nilai moral yang dipadu dengan struktur pemerintahan. Bagi pembuat kebijakan di negara OIC, temuan ini menawarkan beberapa pelajaran penting: (1) Reformasi tata kelola harus dialogis, bukan hanya teknokratik. Pemerintah perlu membangun strategi yang tidak hanya meningkatkan peringkat indeks global tetapi juga diterima oleh masyarakat berdasarkan nilai budaya mereka sendiri. (2) Kontrol korupsi perlu dipahami lebih luas, jauh melampaui perangkat institusional formal menjadi sebuah gerakan moral sosial yang melibatkan komunitas, kaum intelektual, dan tokoh masyarakat. (3) Nilai tradisional tidak harus dilepaskan dalam proses modernisasi pemerintah; justru, nilai tersebut bisa menjadi modal sosial penting dalam memperkuat legitimasi pemerintahan dan kepercayaan publik.


Catatan Akhir: Menyatukan Moral dan Modernitas

Pada akhirnya, refleksi dari artikel ini menegaskan satu hal yang penting: tata kelola yang baik adalah tata kelola yang kontekstual. Good governance tidaklah identik dengan penerapan formula universal tanpa adaptasi budaya. Penelitian ini membuka ruang debat yang lebih luas tentang bagaimana negara-negara yang berakar pada tradisi nilai tertentu—termasuk nilai moral Islam—dapat merumuskan tata kelola dan kebijakan ekonomi yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga sah secara sosial.

Di era ketika negara-negara Muslim tengah mencari keseimbangan antara modernitas dan nilai tradisional, artikel ini bukan sekadar temuan empiris. Ia adalah panggilan untuk berpikir ulang tentang arti pemerintahan yang baik, tentang siapa yang memaknainya, dan bagaimana nilai moral dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

[KHILMI ZUHRONI]


Avatar
Mediamukalteng.com dengan motto "Da'wah News and Education" sebagai ikhtiar membangun masyarakat madani, harmonis dan berkeadaban.
Copyright © 2026 MediaMu Kalteng
Designed and Developed by Jinara Studio
Ketika Good Governance Tak Cukup Pelajaran dari Anggota OKI