Jakarta – Pulau Sumatera kembali berduka. Banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang tiga provinsi utama — Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat — dalam beberapa pekan terakhir, bukan lagi sekadar kisah tentang curah hujan ekstrem. Tragedi yang telah merenggut ratusan jiwa dan menyisakan kerugian material triliunan rupiah ini adalah sebuah epilog pahit dari akumulasi krisis ekologis, yang puncaknya ditandai oleh praktik perusakan hutan di hulu dan kebijakan tata ruang yang abai terhadap kepekaan lingkungan.
Data terakhir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (30/11) mencatat angka korban yang mencekam: total 316 orang meninggal dunia dan 289 orang dinyatakan hilang di ketiga provinsi. Sumatera Utara menjadi wilayah dengan korban terbanyak, disusul Sumatera Barat. Di balik angka-angka statistik yang terus bergerak ini, tersembunyi sebuah pola yang berulang: setiap air bah selalu membawa serta gelondongan kayu.
Fenomena kayu-kayu besar yang hanyut, ditemukan menumpuk di pesisir, permukiman, hingga pintu air, adalah saksi bisu. Ia menunjuk telunjuk ke arah hulu yang telah kehilangan perisai hijaunya. Aktivis lingkungan menyebutnya bukan lagi bencana alam, melainkan bencana ekologis.
Akar Persoalan: Deforestasi dan Kelesuan Regulasi
Analisis kritis yang dilakukan oleh sejumlah organisasi lingkungan hidup menegaskan bahwa cuaca ekstrem hanya bertindak sebagai pemicu, bukan penyebab tunggal. Penyebab fundamentalnya adalah degradasi lingkungan yang masif.
Di Sumatera Barat, misalnya, temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan bahwa provinsi tersebut telah kehilangan ratusan ribu hektare tutupan pohon dalam dua dekade terakhir. Kehilangan tutupan hutan ini berkorelasi langsung dengan peningkatan limpasan air permukaan (run-off) dan erosi tanah.
"Kajian para pakar ekologi dan hidrologi sebenarnya sudah lama mengingatkan, bahkan tahun 2023 Walhi sudah mengingatkan dan merekomendasikan agar kegiatan di kawasan tersebut (kawasan hulu) segera dihentikan. Baik karena daerah tersebut rawan bencana, juga investasi di situ melanggar tata ruang.” Uangkap Wengki Purwanto, Direktur Eksekutif Wahli Sumbar saat diwawancarai oleh salah satu stasiun TV.
Penebangan liar dan ekspansi perkebunan skala besar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rentan menjadi aktor utama di balik kehancuran ini. Aktivitas ini sering kali berjalan mulus, bahkan dilegalkan, melalui kebijakan yang kurang matang dan minim pengawasan.
Paradoks Kebijakan: Kegagalan Menjaga Hulu
Persoalan krusial terletak pada apa yang disebut sebagai "paradoks kebijakan tata ruang". Pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten, sesungguhnya memiliki instrumen hukum yang memadai untuk melindungi kawasan rawan bencana, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun, implementasinya dinilai jauh panggang dari api.
Banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan dan sekitarnya di Sumatera Utara merupakan contoh telanjang dari kegagalan tata kelola. Kawasan hulu di sekitar hutan Batang Toru, yang vital sebagai penopang ekosistem, telah menghadapi tekanan serius dari berbagai kepentingan, termasuk konsesi skala besar dan pertambangan.
Aktivis Walhi Sumatera Utara berkali-kali menyoroti bahwa pemberian izin-izin eksploitasi di kawasan hutan penyangga, terutama yang memiliki kemiringan curam, adalah bom waktu ekologis. Peta kawasan hutan yang tumpang tindih dengan izin penggunaan lain memicu konflik kepentingan yang berujung pada pengabaian mitigasi bencana.
Ketika hujan lebat mengguyur, lapisan tanah yang tidak lagi diperkuat oleh akar pohon akan mudah lepas, menyebabkan longsor dan banjir bandang dengan daya rusak yang luar biasa. Material lumpur bercampur gelondongan kayu inilah yang menjadi ‘peluru’ mematikan yang menghantam permukiman warga di hilir.
“Negara telah gagal mengendalikan kerusakan di hulu, namun ironisnya, pemerintah justru hanya sibuk dengan solusi tambal sulam di hilir seperti membangun tanggul atau mengirim bantuan pascabencana. Ini adalah siklus brutal kegagalan politik lingkungan,” demikian kritik tajam dari seorang pegiat lingkungan di Medan.
Perspektif kritis melihat bahwa keengganan pemerintah daerah untuk sungguh-sungguh menerapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan memperketat pengawasan izin di wilayah rawan bencana mencerminkan hilangnya kepekaan lingkungan.
Politik jangka pendek yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya alam, sering kali mengorbankan prinsip keberlanjutan dan keselamatan rakyat. Dalam banyak kasus, kawasan resapan air yang seharusnya dijaga justru dialihfungsikan menjadi komoditas, baik untuk perkebunan monokultur, infrastruktur yang tidak ramah lingkungan, atau aktivitas pertambangan yang merusak.
Merumuskan Masa Depan yang Lebih Adil
Tragedi berulang di Sumatera harus menjadi momentum untuk evaluasi total, bukan sekadar penanggulangan darurat. Respons pemerintah yang bergerak cepat mengirim bantuan dan meninjau lokasi, meskipun patut diapresiasi, tidak akan pernah cukup untuk menghentikan siklus bencana jika akar masalahnya—kerusakan di hulu—terus diabaikan.
Langkah-langkah radikal dan terintegrasi harus segera diambil. Pertama, moratorium dan audit total terhadap seluruh izin penggunaan lahan di kawasan hulu dan DAS yang rawan bencana. Kedua, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembalakan liar, tanpa pandang bulu. Ketiga, realokasi anggaran pembangunan untuk restorasi ekosistem, terutama reboisasi hutan penyangga.
Musibah ini adalah peringatan keras bahwa alam memiliki batas toleransi. Kegagalan menanggapi jeritan ekologis di hulu Sumatera hari ini akan berujung pada bencana yang lebih besar di masa depan.
Pemerintah pusat dan daerah harus memilih: terus terjebak dalam siklus respons darurat pascabencana, atau berani mengambil langkah politik yang tidak populis namun fundamental, yaitu mengembalikan martabat lingkungan hidup sebagai fondasi utama keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Khilmi Zuhroni (Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kotawaringin Timur)
Bagikan artikel ini:








