Etika dan Prinsip Muamalah dalam Praktik Profesional Kebidanan

Redaksi
RedaksiPenulis
Tim Redaksi
Tim RedaksiEditor
13 Juni 2026Sabtu, 09:15 WIB
79
Etika dan Prinsip Muamalah dalam Praktik Profesional Kebidanan

Foto:Ilustrasi oleh guvo59 (pixabay)

Etika dan Prinsip Muamalah dalam Praktik Profesional Kebidanan

Pernahkah terbersit dalam benak kita sebagai calon bidan, mengapa profesi kebidanan sering kali disebut sebagai salah satu tugas paling mulia di muka bumi?

Bidan bukan sekadar profesi medis yang mengandalkan ketangkasan klinis atau kecepatan tangan dalam menjahit luka perineum. Lebih dari itu, bidan adalah jembatan spiritual yang mengantarkan amanah suci berupa kehidupan baru dari Sang Pencipta ke alam dunia.

Dalam sudut pandang Islam, seluruh aktivitas manusia tidak pernah terlepas dari dua dimensi utama, yakni hubungan vertikal dengan Allah Swt. (hablum minallah) dan hubungan horizontal antarsesama manusia (hablum minannas). Dimensi horizontal inilah yang di dalam khazanah hukum Islam disebut sebagai muamalah.

Secara etimologis, muamalah berasal dari kata amala yang berarti saling bertindak atau saling berbuat. Hakikatnya adalah hukum-hukum Allah Swt. yang diturunkan untuk mengatur interaksi sosial manusia demi menciptakan keadilan dan kemaslahatan bersama.

Di era modern yang kerap terjebak dalam arus materialisme, istilah muamalah sering kali dipersempit maknanya sebatas transaksi ekonomi, perdagangan, atau mencari keuntungan finansial semata. Padahal, bagi seorang mahasiswa kebidanan, pemahaman muamalah harus ditarik ke dalam cakupan yang jauh lebih luas, yakni muamalah adabiyah.

Ini adalah cabang muamalah yang mengatur bagaimana etika, kejujuran, kesopanan, dan kasih sayang dikelola saat kita berinteraksi dengan pasien, keluarga pasien, maupun rekan sejawat di rumah sakit atau puskesmas.

Landasan normatif muamalah tercantum indah dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah An-Nisa ayat 29 yang menekankan pentingnya asas antaradhin atau kerelaan bersama tanpa adanya unsur kebatilan. Ketika prinsip ini dibawa ke dalam ruang bersalin atau ruang periksa, ia bertransformasi menjadi sebuah keharusan adanya persetujuan tindakan medis yang transparan (informed consent).

Komunikasi terapeutik yang dibangun bidan harus dilandasi rasa saling percaya dan menghormati hak pasien, bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif atau komersialisasi layanan kesehatan yang kering dari nilai kemanusiaan.

Islam memandang kehidupan dunia bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai tempat sementara, sebuah ladang amal atau jembatan menuju akhirat. Namun, tantangan masyarakat modern saat ini adalah maraknya fenomena krisis moral berupa alienasi kejiwaan.

Manusia modern cenderung terjebak dalam rutinitas mekanis dan kompetisi materiil yang ketat, sehingga kehilangan jati diri dan nilai spiritualnya. Profesi kesehatan pun tidak luput dari risiko ini jika seorang praktisi hanya berorientasi pada pencapaian finansial (profit maximization) atau status sosial belaka.

Bagi seorang bidan muslimah, kejayaan hidup yang hakiki (falah) bukanlah diukur dari seberapa banyak pasien yang membayar mahal atau seberapa megah klinik mandiri yang dimiliki, melainkan tercapainya keseimbangan antara pemenuhan materi yang halal dan kepatuhan terhadap syariat.

Ketenangan batin seorang bidan muncul ketika ia menyadari bahwa setiap tetes keringat saat mendampingi ibu melewati fase pembukaan persalinan adalah bagian dari ibadah dan amanah kemanusiaan. Menyelamatkan nyawa ibu dan bayi adalah bagian dari menjaga keberlangsungan peradaban manusia sesuai dengan ketentuan Allah Swt. (sunnatullah).

Ruang lingkup muamalah dalam kebidanan menyentuh dua aspek penting, yakni: muamalah adabiyah (etika) dan muamalah madiyah (objek). Aspek adabiyah menuntut kita untuk menjauhi sifat sombong, dengki, egois, dan kikir, serta selalu mengedepankan empati tingkat tinggi.

Sementara aspek madiyah memastikan bahwa segala instrumen penunjang profesi kita, mulai dari tarif pelayanan, pengelolaan obat-obatan, hingga kerja sama vendor, bersih dari unsur yang diharamkan, seperti manipulasi, ketidakpastian yang merugikan (gharar), maupun praktik suap.

Agar pelayanan kebidanan bernilai ibadah, terdapat empat prinsip umum muamalah yang wajib diinternalisasi oleh mahasiswa kebidanan:

  1. Asas Kebolehan (Ibahah): Segala bentuk inovasi metode persalinan kontemporer (seperti water birth, hypnobirthing, atau teknik manajemen nyeri terbaru) pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada dalil syar'i yang melarangnya atau membahayakan pasien.
  2. Kemaslahatan (Maslahah): Setiap keputusan klinis yang diambil bidan harus mengacu pada konsep Dar'u al-Mafasid wa Jalbu al-Masalih (menolak bahaya dan mendatangkan kebaikan). Hal ini selaras dengan tujuan diturunkannya syariah (maqasid syariah) dalam menjaga jiwa (hifzu an-nafs) serta menjaga keturunan (hifzu an-nasl).
  3. Keseimbangan (Tawazun): Bidan harus seimbang dalam mengasah kompetensi medis ilmiah (hard skill) sekaligus memperkuat kualitas spiritual dan kelembutan hati (soft skill).
  4. Keadilan dan Anti-Kezaliman: Pelayanan kebidanan harus diberikan secara merata tanpa membeda-bedakan status sosial ekonomi atau fisik pasien. Sifat diskriminatif terhadap pasien kurang mampu sangat dilarang dalam Islam.

Akhlak muamalah adalah mahkota tertinggi bagi bidan muslimah. Dalam aplikasinya, seorang bidan wajib menjaga amanah medis dengan tidak membocorkan rahasia atau aib (rekam medis) pasien, mematuhi kode etik profesi, serta jujur dalam memberikan diagnosis tanpa manipulasi demi keuntungan sepihak.

Selain itu, sifat toleran dan tenggang rasa juga perlu dikedepankan, misalnya dengan memberikan kelonggaran atau subsidi bagi pasien dhuafa yang mengalami kesulitan finansial saat persalinan darurat.

Sebagai kesimpulan, mengintegrasikan nilai spiritual muamalah ke dalam profesi kebidanan adalah langkah strategis untuk menjawab tantangan zaman modern yang materialistik.

Dengan pemahaman landasan muamalah yang kokoh, mahasiswa kebidanan tidak hanya dipersiapkan menjadi tenaga medis yang andal secara intelektual, tetapi juga menjadi bidan yang membawa keberkahan, ketenteraman, dan keselamatan bagi umat (rahmatan lil 'alamin).[]

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua →
Tidak Boleh Bersikap Diam Ketika Amanah Publik Terancam

Tidak Boleh Bersikap Diam Ketika Amanah Publik Terancam

Tidak Boleh Bersikap Diam Ketika Amanah Publik Terancam

Redaksi
Redaksi05 Okt 2026
Kajian Ahad Pagi PCM Pahandut, Menginspirasi Warga Muhammadiyah

Kajian Ahad Pagi PCM Pahandut, Menginspirasi Warga Muhammadiyah

Kajian Ahad Pagi PCM Pahandut, Menginspirasi Warga Muhammadiyah

Redaksi
Redaksi05 Okt 2026
Muhammadiyah Kotim Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Empat Titik

Muhammadiyah Kotim Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Empat Titik

Keterbatasan air bersih membuat warga di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, harus mengandalkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Redaksi
Redaksi04 Okt 2026
Muhammadiyah Salurkan Bantuan Oxycan Untuk Relawan Karhutla Di Kalteng

Muhammadiyah Salurkan Bantuan Oxycan Untuk Relawan Karhutla Di Kalteng

Muhammadiyah Salurkan Bantuan Oxycan Untuk Relawan Karhutla Di Kalteng

Redaksi
Redaksi02 Okt 2026
Aksi Nyata, PDA Kota Palangka Raya hadirkan  kepedulian Kesehatan terhadap Dampak Karhutla

Aksi Nyata, PDA Kota Palangka Raya hadirkan kepedulian Kesehatan terhadap Dampak Karhutla

Aksi Nyata, PDA Kota Palangka Raya hadirkan kepedulian Kesehatan terhadap Dampak Karhutla

Redaksi
Redaksi27 Sep 2026
Avatar
Mediamukalteng.com dengan motto "Da'wah News and Education" sebagai ikhtiar membangun masyarakat madani, harmonis dan berkeadaban.
Copyright © 2026 MediaMu Kalteng
Designed and Developed by Jinara Studio
Etika dan Prinsip Muamalah dalam Praktik Kebidanan