Generasi Z, Belanja Online Itu Enak, Tapi Halalkah Mata Uang Digital?

Khilmi Zuhroni
Khilmi ZuhroniPenulis
Tim Redaksi
Tim RedaksiEditor
06 Juni 2026Sabtu, 10:29 WIB
26
Generasi Z, Belanja Online Itu Enak, Tapi Halalkah Mata Uang Digital?

Foto:Sebagai aset investasi, apa hukum kripto, halal atau haram ?

Coba lihat dompetmu. Mungkin sekarang isinya bukan uang kertas, tapi segudang aplikasi berwarna-warni: ShopeePay, GoPay, Dana, OVO dan mungkin banyak yang lain. Bagi Generasi Z (Gen Z), dompet digital bukan lagi sekadar alat tukar, tapi gaya hidup. Data Ipsos Indonesia terbaru (2026) mengungkapkan bahwa 88% Gen Z paling sering menggunakan dompet digital untuk transaksi, mulai dari jajan coffee shop, top-up game, hingga belanja fashion .

Kemudahan ini juga didorong oleh "utang modern" seperti PayLater dan Pinjaman Online (Pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang PayLater perbankan tembus Rp 28,3 Triliun dengan 30,8 juta pengguna. Sayangnya, gaya hidup gacoan ini berbuah petaka bagi yang tak piawai mengelola duit, dengan 48,65% kredit macet pinjol didominasi anak muda usia 19-34 tahun.

Biar tidak tersesat di arus teknologi yang super pesat ini, masalah dompet digital ini, kita harus bertanya: "Seberapa halal cara kita berutang, investasi, dan bertransaksi secara digital?" Oleh karenanya perlu kita bedah empat hal mulai dari PayLater, Kripto, Saham, dan Cashback, dari kacamata Tarjih Muhammadiyah, Fatwa DSN MUI, dan Maqashid Syariah.

1. PayLater, Ada Riba-nya, Ada Juga Halalnya

Buat Gen Z, PayLater memang solusi instan beli speaker atau sepatu, padahal dompet kosong. Namun secara fiqih, hukum PayLater konvensional itu HARAM. Mengapa? Karena mengandung "bunga" atau biaya keterlambatan yang sudah diperjanjikan di awal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN No. 19/2001 dan fatwa DSN Jawa Timur (2022) menegaskan bahwa tambahan biaya dalam utang yang disyaratkan sejak awal adalah riba. Dan riba ini hukumnya haram banget dalam Islam.

Nah, biar enggak dosa, sekarang sudah hadir PayLater Syariah (contoh: Akulaku Syariah, Kredivo Syariah). Platform ini menggunakan akad Qardh (utang) tanpa bunga, atau akad jual beli Murabahah di mana margin keuntungannya jelas di depan tanpa sanksi denda. Jadi, kalau mau tetap ngutang, pilih yang sudah ada sertifikasi DSN-MUI ya, guys!

2. Kripto: Halal untuk Investasi, Haram untuk Transaksi

Dulu, Kripto (Bitcoin dkk) dianggap haram karena gharar (ketidakpastian) dan spekulasi tinggi. Namun, 2026 menjadi tahun babak baru. Muhammadiyah baru saja merilis fatwa progresif Maret 2026. Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan bahwa aset kripto hukumnya boleh (halal) sebagai instrumen investasi, karena dikategorikan sebagai mal mutaqawwam (harta bernilai). Tapi, ada syaratnya, yakni tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran, karena harganya terlalu fluktuatif.

Sementara itu, kajian akademis terbaru dari UIN FAS Bengkulu di jurnal Mizani (2026) menyebutkan bahwa Bitcoin murni mengandung gharar fahisy (spekulasi ekstrim) yang membuatnya haram bagi mayoritas ulama. Namun, ada sisi halal jika memenuhi syarat tertentu. teknologi blockchain-nya sendiri amanah, dan stablecoin (kripto yang beraset) bisa jadi solusi halal di masa depan. Jadi intinya, buat Gen Z yang megang Doge atau Bitcoin, ingat: Hukumnya boleh investasi versi Muhammadiyah, tapi hati-hati jangan sampai jadi alat judi, atau margin trading yang jelas-jelas haram.

3. Saham & Dompet Digital: Untung dari Diskon Itu Apakah Halal ?

Lalu gimana sama Cashback dompet digital? Siapa sih yang gak suka cashback 50%? Tenang, dalam Islam, cashback itu hukumnya HALAL. Kenapa? Karena dalam fatwa DSN-MUI dan studi Universitas Airlangga (2024), cashback termasuk kategori hibah (hadiah) atau diskon, bukan riba, asalkan sumber dananya jelas dari budget promosi merchant, bukan dari utang pengguna lain .

Beda cerita jika kamu investasi saham. Hukum saham itu boleh (mubah) asalkan perusahaan yang kita beli sahamnya tidak bergerak di judi, minuman keras, atau riba. Prinsip Maqashid al-Shariah (tujuan syariat) yang utama dalam semua transaksi ini adalah Hifdz al-Maal (menjaga harta). Artinya, transaksi digital harus melindungi harta dari kerusakan. Kalau kamu pakai PayLater untuk beli barang foya-foya sampai overlimit dan stres, itu sudah melanggar maqashid syariah karena merusak jiwa dan harta itu sendiri.

Kesimpulan: "Melek Fintech" Harus Diiringi "Melek Fiqih"

Jadi, untuk anak muda kekinian, hidup di era digital itu enak karena serba instan. Tapi ingat, "Pentingnya Literasi Fintech Syariah" sekarang adalah keniscayaan. Data OJK per Maret 2026 menunjukkan 17 juta pengguna aset digital, tapi sayangnya angka ini tidak dibarengi dengan penurunan tingkat kredit macet di kalangan muda .

Pedoman simpel buat Gen Z:

  1. Urusan Utang: Jauhi PayLater bunga, beralih ke PayLater Syariah versi MUI.
  2. Urusan Kripto: Buat investasi jangka panjang (HODL), Muhammadiyah membolehkan. Tapi jangan dipakai bayar indomie karena harganya bisa naik turun.
  3. Urusan Cashback: Gaskeun terus, itu halal!
  4. Prinsip Utama: Jangan sampai teknologi mempermudah kita berbuat riba. Ujung-ujungnya, bukan dompet digital kita yang tipis, tapi dosa kita yang menebal.

Jadi, pinter-pinter milih aplikasi ya. Karena di akhirat nanti, pertanyaannya bukan cuma "berapa limit PayLater lo?", tapi "halal atau haram duit yang lo pake?"

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua →
PDNA Kotim Perkuat Mental Perempuan di Tengah Krisis Ekologis

PDNA Kotim Perkuat Mental Perempuan di Tengah Krisis Ekologis

PDNA Kotim Perkuat Mental Perempuan di Tengah Krisis Ekologis

Redaksi
Redaksi3 hari yang lalu
Tidak Boleh Bersikap Diam Ketika Amanah Publik Terancam

Tidak Boleh Bersikap Diam Ketika Amanah Publik Terancam

Tidak Boleh Bersikap Diam Ketika Amanah Publik Terancam

Redaksi
Redaksi05 Okt 2026
Kajian Ahad Pagi PCM Pahandut, Menginspirasi Warga Muhammadiyah

Kajian Ahad Pagi PCM Pahandut, Menginspirasi Warga Muhammadiyah

Kajian Ahad Pagi PCM Pahandut, Menginspirasi Warga Muhammadiyah

Redaksi
Redaksi05 Okt 2026
Muhammadiyah Kotim Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Empat Titik

Muhammadiyah Kotim Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Empat Titik

Keterbatasan air bersih membuat warga di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, harus mengandalkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Redaksi
Redaksi04 Okt 2026
Muhammadiyah Salurkan Bantuan Oxycan Untuk Relawan Karhutla Di Kalteng

Muhammadiyah Salurkan Bantuan Oxycan Untuk Relawan Karhutla Di Kalteng

Muhammadiyah Salurkan Bantuan Oxycan Untuk Relawan Karhutla Di Kalteng

Redaksi
Redaksi02 Okt 2026
Avatar
Mediamukalteng.com dengan motto "Da'wah News and Education" sebagai ikhtiar membangun masyarakat madani, harmonis dan berkeadaban.
Copyright © 2026 MediaMu Kalteng
Designed and Developed by Jinara Studio
Generasi Z, Belanja Online Itu Enak, Tapi Halalkah